Banyak sekali produk asuransi berbasis
syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan bumiputera syariah,
prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account dan sebagainya.
Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi Takaful Indonesia
yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan asuransi yang berbasis
syariah. Fenomena ini mengundang sebuah pertanyaan. Apa keunggulan dari
produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah
pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua.
Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan
asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak
adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan
faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti
juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau
mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya
risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.
Keunggulan
utama tersebut menciptakan keunggulan lainnya, yang membedakan produk
ini secara nyata dengan produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran
kontribusi dari nasabah, langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama
masuk ke rekening tabarru’ atau proteksi dan yang kedua masuk ke
rekening tabungan bagi hasil. Jadi sejak awal sudah dipisahkan.
Kelebihannya dibandingkan asuransi konvensional dengan adanya rekening
bagi hasil menunjukan bahwa sebagian premi memang sudah dialokasikan
untuk dibagikan hasilnya berupa imbal hasil investasi kepada para
pemegang polis.
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional,
karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal pembentukan
cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak nasabah pemegang
polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak sanggup lagi
melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada perusahaan asurani
untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya bisa nihil. Kalaupun
ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal akan jauh berbeda
dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.
Adanya rekening
bagi hasil memungkinkan perusahaan asuransi syariah membagikan porsi
hasil investasi dengan nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim
dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa
yang dinamakan no claim bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para
pemegang polis khususnya dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa
tahun penutupan polis tidak pernah ada klaim yang diajukan. Dalam
asuransi syariah, dengan adanya sistem bagi hasil memungkinkan pemberian
bonus kepada tertanggung walapun penutupan polis baru saja berlangsung
selama satu tahun. Pilihan bonus ini diberikan alternative
bermacam-macam seperti disetorkan tunai, mengurangi premi periode
perpanjangan, dihibahkan ke berbagai yayasan dalam bentuk infak dan
shadaqah.
Namun, kendalanya di negara Indonesia produk asuransi
syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga banyak pihak yang
belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda dengan negara tetangga
yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena promosi gencar yang
mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah tidak hanya dinikmati
oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim. Tampaknya hal ini
bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Kamis, 25 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar